PEMERATAAN KESEMPATAN PENDIDIKAN MELALUI PJJ DAN MOOC

Pendidikan dan pengajaran merupakan hak setiap warga negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1). Lebih lanjut pada Pasal 31 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. 

Undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional yaitu UU No. 20 Tahun 2003. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 4 ayat (6) menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Pasal 8 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Sementara itu Pasal 9 ditegaskan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk pemerataan pendidikan tinggi diantaranya adalah program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), yang memungkinkan pembelajaran pada suatu program studi diakses secara full online dengan memanfaatkan teknologi. Hal ini memberikan peluang masyarakat yang ingin merasakan pendidikan tinggi berkualitas tetapi terkendala untuk hadir secara fisik di perguruan tingginya. PJJ diatur dalam Undang-Undang nomer 12 tahun 2012 Pasal 31, Permendikbud No 109 Tahun 2013 yang kemudian diperbaharui dengan Permenristekdikti No 51 Tahun 2018. 

Pemerintah juga membuat kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dituangkan dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020. MBKM memberikan kebebasan dan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang diminati baik diluar maupun di dalam kampus. Mahasiswa dapat mengambil pembelajaran 1 semester di luar program studinya dan bahkan 2 semester diluar kampusnya. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta berperan dalam memberikan pembelajaran kepada mahasiswa melalui berbagai metode demi meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi.

Asosiasi Pendidikan Tinggi Komputer (APTIKOM) sebagai asosiasi nasional di bidang pendidikan informatika yang memiliki anggota yang memiliki ribuan anggota perguruan tinggi bidang komputer pun terpanggil untuk ikut berperan serta dalam memberikan layanan pembelajaran berkualitas kepada seluruh masyarakat termasuk untuk mahasiswa-mahasiswa dari perguruan tinggi anggota. APTIKOM telah menginisiasi pembentukan konsorsium PJJ Matakuliah yang akhirnya menjadi cikal bakal berdirinya Program Studi PJJ S2 Teknik Informatika di Universitas AMIKOM Yogyakarta.

Peranan lain yang diambil oleh APTIKOM yaitu dengan menyelenggarakan MOOC (Massive Open Online Course). MOOC APTIKOM yang telah di luncurkan oleh Dirjen Dikti pada 12 Oktober 2020, merupakan wadah bagi saling kolaborasi pembelajaran dilingkungan keluarga besar APTIKOM. MOOC APTIKOM merupakan layanan yang berisi materi pembelajaran bidang informatika dan komputer. Pembelajaran dilaksanakan dengan memperhatikan SN DIKTI, terdiri dari 16 sesi termasuk UTS dan UAS. Sejak diluncurkan sudah terdapat 16 materi kuliah yang disharing dan diikuti oleh mahasiswa di seluruh nusantara.

Pengurus APTIKOM Periode 2022-2026 yang baru saja dilantik pada Hari Sabtu, 11 Februari 2023 mempertahankan bidang PJJ dan MOOC yang diperluas dalam kerangka pemerataan kesempatan pendidikan. Dalam kepengurusan yang baru ini, bidang Pemerataan Kesempatan Pendidikan atau PJJ dan MOOC bertekad untuk meningkatkan kualitas MOOC APTIKOM sehingga dapat menjadi salah satu alternatif pembelajaran berbobot, mudah diakses, mudah dipahami dan terjangkau bagi mahasiswa ataupun masyarakat dari seluruh pelosok negeri ini.

Anggota tim PJJ dan MOOC Aptikom terdiri dari para ahli dalam bidang pembelajaran online (Dr. Rangga Firdaus dari Universitas Negeri Lampung, Anggoro Pramudyo, M.Kom dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Hartoto,S.Pd.,M.Pd dari Universitas Negeri Makassar, Dr. Mohammad Iqbal, S.Kom, M.Si dari Universitas Gunadarma). Tim PJJ dan MOOC juga diperkuat dengan ahli multimedia dan pemrograman (Agus Purwanto, M.Kom dan Anggit Ferdita Nugraha, S.T, M.Eng dari Universitas AMIKOM Yogyakarta). Beberapa anggota tim PJJ dan MOOC juga merupakan tim pengembang pembelajaran online di DIKTI.

Tim PJJ dan MOOC akan berkolaborasi dengan bidang keilmuan yang ada di kepengurusan APTIKOM seperti bidang keilmuan Artificial Intelligence, Multimedia (Graphic Computer, Image Processing and Computer Vision), Digital Transformation (IT Gov, Enterprise Architecture), High Performance and Distributed Computing, System Security dan bidang keilmuan Bioinformatics. Ketua dan anggota bidang-bidang tersebut merupakan profesor dan doktor yang tidak diragukan lagi penguasaan ilmunya. Tim PJJ dan MOOC akan bersama-sama dengan mereka mempersiapkan konten pembelajaran uptodate sesuai kebutuhan masyarakat dan industri.

Kolaborasi juga akan dilakukan dengan Lembaga sertifikasi profesi (LSP) Informatika yang didirikan dengan dukungan dan legalitas dari Asosiasi pendukung yaitu APTIKOM, IPKIN dan Kominfo. LSP Informatika telah memiliki beberapa skema sertifikasi seperti System Analyst, ICT Project Manager, IT Auditor, Enterprise Architect dan 7 skema asesmen jarak jauh yaitu: Junior Web Programmer, Programmer, Network Administrator, Junior Graphic Designer, Senior Ofice Operator, Junior Mobile Programmer dan Junior Network Administrator.

Pembelajaran yang disediakan di MOOC APTIKOM juga akan memperhatikan kurikulum sesuai hasil kajian bidang kurikulum di APTIKOM dan akan dapat menjadi bagian dukungan bagi program studi dalam memenuhi beberapa point yang ada dalam instrumen akreditasi di LAM Infokom.

Masih banyak bidang lain di kepengurusan APTIKOM Pusat Tahun 2022-2026 yang akan juga bersinergi dengan bidang PJJ dan MOOC yang tentunya akan semakin mempercepat tercapainya cita-cita pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
 

Artikel ini telah terbit di Tribun Jogja, 13 Februari 2023